Mengapa harus dievaluasi?
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas akan evaluasi
pelaksanaan program bimbingan dan konseling terlebih dahulu perlu dibahas dan
dikaji pengertian tentang evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
W.S. Winkel, (1991:135), menjelaskan evaluasi program bimbingan adalah mencakup
usaha menilai efisiensi dan efektifitas pelayanan bimbingan itu sendiri demi
peningkatan mutu program bimbingan. Evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan
konseling dimaksudkan adalah segala upaya tindakan atau proses untuk menentukan
derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan
tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa pelayanan bimbingan
dan konseling merupakan suatu proses, sehingga untuk mengetahui keberhasilan
proses tersebut perlu dilakukan evaluasi. Selain merupakan suatu proses,
pelayanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bertujuan sehingga
untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan perlu dievaluasi. Evaluasi pada
dasarnya adalah memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria
tertentu (Nana sudjana, 1991). Evaluasi juga bisa bermakna upaya menelaah atau
menganalisis program layanan bimbingan dan konseling yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk mengembangkan dan memperbaiki program bimbingan secara
khusus dan program pendidikan secara umum (Moh., Surya dan Rochman Natawidjaja:
1996).
Dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan
konseling, evaluasi dilakukan terhadap program dan implementasinya. Cakupan
evaluasi pelayanan bimbingan dann konseling sesuai dengan program yang
dirumuskan. Evaluasi program bimbingan dan konseling juga dilakukan untuk
mengetahui apakah program bimbingan dan konseling yang dirumuskan telah membawa
dampak atau hasil-hasil tertentu terhadap konseli atau belum. Dengan kata lain,
evaluasi program bimbingan dan konseling dilakukan untuk mengetahui
keberhasilan program itu sendiri. Evaluasi terhadap program pelayanan selain
untuk mengetahui keberhasilan proses, pencapaian tujuan, juga untuk melakukan follow
up misalnya untuk perbaikan program bimbingan dan konseling sehingga
gilirannya akan dapat meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan bimbingan
konseling itu sendiri.
Selain untuk mengetahui keberhasilan atau efektifitas
dan efisiensi program pelayanan bimbingan dan konseling, proses pelaksanaan
program bimbingan dan konseling, ketercapaian tujuan dan tindak lanjut,
evaluasi program (Ridwan; 273) dilakukan untuk:
1. Meneliti secara periodik hasil
pelaksanaan program bimbingan dan konseling agar dapat diketahui bagian program
mana yang perlu ditingkatkan dan bagian program mana yang perlu diperbaiki.
2. Memperkuat asumsi atau perkiraan
yang mendasari pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Salah satu asumsi
atau perkiraan yang berkenaan dengan evaluasi adalah apakah program dan layanan
bimbingan dan konseling telah benar-benar efektif membantu individu
mengembangkan secara memuaskan perilaku yang positif.
3. Melengkapi bahan-bahan informasi dan
data yang diperlukan untuk digunakan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada individu. Memperoleh dasar yang kuat bagi kelancaran
pelaksanaan perorangan bimbingan dan konseling berkenaan dengan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar