Perkembangan
layanan bimbingan di Indonesia berbeda dengan di Amerika, perkembangan layanan bimbingan di Amerika dimulai dari usaha
perorangan dan pihak swasta, kemudian berangsur-angsur menjadi usaha
pemerintah. Sementara di Indonesia, perkembangannya dimulai dengan kegiatan di
sekolah dan usaha-usaha pemerintah.
Layanan
bimbingan dan konseling di Indonesia telah mulai di bicarakan secara terbuka
sejak tahun 1962. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan system pendidikan di
SMA, yaitu terjadinya perubahan nama menjadi SMA Gaya Baru, dan berubahnya
waktu penjurusan, yang awalnya di kelas I menjadi di kelas II. Program
penjurusan ini merupakan respon akan kebutuhan untuk menyalurkan para siswa ke
jurusan yang tepat bagi dirinya secara perorangan. Dalam rencana Pelajaran SMA
Gaya Baru, diantaranya di tegaskan sebagai berikut :
a) Di
kelas I setiap pelajar diberi kesempatan untuk lebih mengenal bakat dan
minatnya, dengan jalan menjelajahi segala jenis mata pelajaran yang ada di SMA,
dan dengan bimbingan penyuluhan yang teliti dari para guru maupun orang tua.
b) Dengan
mempergunakan peraturan kenaikan kelas dan bahan-bahan catatan dalam kartu
priba disetiap murid, para pelajar disalurkan ke kelas II kelompok khusus :
Budaya, Sosial, Pasti dan Pengetahuan Alam.
c) Untuk
kepentingan tersebut, maka pengisian kartu pribadi murid harus dilaksanakan
seteliti-telitinya.
Perumusan dan pencantuman resmi di
dalam rencana pembelajaran di SMA ini disusul dengan berbagai kegiatan
pengembangan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti rapat kerja,
penataran dan lokakarya. Pucak dari usaha ini adalah didirikannya jurusan
bimbingan dan penyuluhan di Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP (Institut Keguruan
dan Ilmu Pendidikan) Negeri. Salah satu yang membuka Jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan adalah IKIP Bandung pada tahun 1963, yang sekarang berganti nama yaitu
Universitas Pendidikan Indonesia.
Peran
bimbingan kembali mendapat perhatian setelah diperkenalkannya gagasan sekolah
pembangunan pada tahun 1970/ 1971. Gagasan pembangunan ini kemudian dituangkan
dalam program Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP), yang berupa proyek
percobaan dan peralihan dari system persekolahan lama menjadi sekolah
pembangunan. Pembentukan SMPP ini dimaktubkan dalam surat keputusan menteri
pendidikan dan kebudayaan Nomor 0199/0/1973. Dalam melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan di SMPP ini badan pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan telah menyusun Program Bimbingan dan penyuluhan SMPP.
Usaha
mewujudkan system sekolah pembangunan tersebut dilaksanakan melalui proyek
pembaharuan pendidikan, yang diberi nama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(PPSP). PPSP ini diujicobakan di delapan IKIP, yang diantaranya adalah IKIP
Bandung dan Jakarta. Badan pengembangan pendidikan, melalui lokakarya-lokakarya
telah berhasil menyusun dua naskah penting dalam sejarah perkembangan layanan
bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut:
a. Pola
dasar rencana dan pengembangan program bimbingan dan penyuluhan melalui
proyek-proyek perintis sekolah pembangunan.
b. Pedoman
operasional pelayanan bimbingan pada proyek-proyek perintis sekolah
pembangunan.
Secara
formal bimbingan dan konseling diprogramkan di sekolah sejak berlakunya
kurikulum 1975, yang menyatakan bahwa bimbingan dan penyuluhan merupakan bagian
integral dalam pendidikan di sekolah. Pada tahun 1975 berdiri Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) di Malang. IPBI ini memberi pengaruh yang sangat berarti
terhadap perluasan program bimbingan di sekolah.
Setelah
melalui upaya penataan, dalam dekade 80-an bimbingan diupayakan agar lebih maju
untuk mewujudkan layanan bimbingan yang professional, yang mana dalam dekade
ini lebih mengarah pada profesionalisasi yang lebih baik. Yaitu dengan cara
penyempurnaan kurikulum. Dari kurikulum 1975 ke Kurikulum 1984 yang telah
ditambah bimbingan karir di dalamnya.
Usaha
memantapkan bimbingan terus dilanjutkan dengan diberlakunya UU No. 2/1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:”
pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan
datang.”
Posisi
bimbingan yang termaktub dalam undang-undang No.2 di atas diperkuat dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Bab X Pasal 25/1990 dan PP No.29 Bab X pasal
27/1990 yang menyatakan bahwa” Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan
kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan.”
Penataan
bimbingan terus dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK Menpan No. 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Dalam pasal 3 disebutkan tugas pokok guru adalah menyusun
program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan
bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada
tahun yang sama juga keluar Surat Keputusan Bersama Mendikbud dengan Kepala
BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 26 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang tercantum pada Bab III Pasal 4 ayat
1,2, dan 3 yaitu sebagai berikut:
a. Standar
prestasi kerja guru pratama sampai guru dewasa tingkat I dalam melaksanakan PBM
atau Bimbingan meliputi hal berikut:
1) Persiapan
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling (BK).
2) Penyajian
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
3) Evaluasi
program pengajaran atau praktik atau bim bimbingan dan konseling.
b. Standar
prestasi kerja guru Pembina sampai guru utama selain tersebut pada ayat 1
ditambah dengan hal berikut:
1) Analisis
hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau BK.
2) Penyusunan
program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan BK.
3) Pengembangan
profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
c. Khusus
standar prestasi kerja guru kelas, selain tersebut pada ayat 1 atau ayat 2,
sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program BK di kelas yang
menjadi tanggung jawab.
Pada
tahun 2001 nama organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berubah
menjadi Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), sehingga menjadikan
perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia menjadi semakin bagus
(mantap). Pemunculan nama ini dilandasi oleh pemkiran bahwa bimbingan dan
konselingan harus tampil sebagai profesi yang mendapat pengakuan dan
kepercayaan public.
Berdasarkan
penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis gerakan bimbingan dan
konseling di Indonesia, Prayitno mengemukakan bahwa periodesasi perkembangan
gerakan bimbingan dan penyuluhan di Indonesia melalui lima periode, yaitu:
periode prawacana, pengenalan, pemasyarakatan, konsolidasi, dan tinggal landas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar